GBHN Dibutuhkan Agar Tidak Terjadi Inkonsistensi Pembangunan Jangka Panjang

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dok: Istimewa

JAKARTA— Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa MPR periode 2019-2024 akan melakukan kajian yang cermat dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana direkomendasikan MPR RI periode 2014-2019, lalu.

Untuk itu, Bamsoet akan melibatkan partisipasi rakyat di berbagai Kabupaten/Kota hingga Kecamatan dan Desa untuk mendengar langsung masukan maupun kondisi dan arah pembangunan yang mereka rasakan.

Kata Bamsoet, pada prinsipnya, substansi di dalam Pokok-pokok Haluan Negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah.

Namun, dengan demikian tidak mengurangi ruang kreatifitas presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan sesuai visi misi yang disampaikannya saat kampanye.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

“Justru dengan adanya Pokok-pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis,” ujar Bamsoet, Kamis, (31/10/2019).

Menurut Bamsoet, urgensi awal mengapa muncul wacana mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN adalah agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah.

Pinpinan MPR RI melalui Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan terlebih dahulu akan menyusun substansi Pokok-pokok Haluan Negara.

Politikus Golkar itu mengatakan substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap satu abad; mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi Revolusi Industri 4.0.

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

“Setelah MPR RI berhasil menyusun substansi dari Pokok-pokok Haluan Negara, barulah dimusyawarahkan mengenai bentuk hukum apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, apakah dalam bentuk Ketetapan MPR RI atau cukup Undang-Undang saja. Tanpa adanya substansi, maka perdebatan mengenai gagasan menghadirkan kembali GBHN akan menjadi sia-sia,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)