Swiss Belinn Ingkar Janji Temui Bapenda Selesaikan Tunggakan Pajak

Keterangan Foto :  Kepala Bapenda Kabupaten Kotawaringin Barat, Molta Dena

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Penyelesaian tunggakan pajak Swiss Belinn yang mencapai milliaran, dikabarkan sebelumnya segera diselesaikan dengan kedatangan pihak manajemen pusat.

Demikian diungkapkan Sales Manager Swiss Belinn Pangkalan Bun Rizal usai pemasangan sepanduk peringatan oleh pemerintah daerah.

“Besok pimpinan Swiss Belinn dari Jakarta, mau datang ke Pangkalan Bun tunggu saja besok keterangan yang detailnya,” jawab Rizal kemaren.

Buktinya, setelah ditunggu-tunggu sampai Jumat sore (1/11/2019) ternyata pihak manajemen tidak ada datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kobar.

“Hingga Jumat sore hari pihak hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun belum menyampaikan surat pernyataan kesanggupan membayar,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Kobar Molta Dena, saat dijumpai sejumlah awak media.

Padahal pihaknya telah menyerahkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran untuk ditandatangani.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

“Namun kata staf accounting menunggu kedatangan General Manajer yang katanya Jumat 1 Nopember 2019 akan datang, namun hingga sore belum ada juga yang datang, ” ujar Molta.

Didalam surat pernyataan itu ditawarkan juga pembayaran secara berangsur hingga akhir tahun 2019 ini.

Dalam surat pernyataan itu ditawarkan 14 hari pertama setelah pemasangan sepanduk, pihak hotel bisa membayar sebesar Rp 1,5 miliar, lalu satu bulan bisa mengangsur sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga pada waktu 60 hari sudah lunas semuanya.

“Tapi kami belum tahu bagaimana kesanggupan pihak hotel Swiss Belinn karena belum ada yang bertandatangan di draf surat pernyataan yang kami buat, ” terang Molta.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

Bila pihak manajemen hotel tak ada itikad baik, pihaknya akan segera melakukan rapat tim Yustisi yang dipimpinan langsung Wakil Bupati.

“Yang jelas setiap tindakan yang kami kerjakan selalu kami sampaikan dalam rapat tim Yustisi, ” kata Molta Dena.

Untuk diketahui berikut besaran rincian utang piutang pajak Swiss Belinn Pangkalan Bun seluruhnya Rp 5.038.424.079,38.-

Pajak Restoran Rp 367.456.656.37, Piutang pajak PBB-P2 tahun 2016 sebesar Rp 79.375.477,50. Piutang pajak PBB – P2 tahun 2018 sebesar Rp 294.047.968,50.

Piutang pajak PBB – P2 tahun 2019 sebesar Rp 170.220.908,00. SKPDKB Hotel Swiss Bellin sebesar Rp 213.523.912,03 sehingga total tunggak pajak yang harus di selesaikan oleh pihak hotel Swiss Bellin sebesar Rp 5.038.524.079,38.

(Man/beritasampit).