Tersangka Irwannur Latubual Ternyata Gunakan Gelar Profesor Palsu dari Amerika

Irwannur Latubual Saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (5/11/2019). Dok: Istimewa

JAKARTA— Kepolisian Polda Metro Jaya telah menahan pemilik mobil Nissan Terra dengan pelat nomor B 1 RI palsu atas nama Irwannur Latubual.

Kabid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, dari hasil penyidik kepolisian selain nomor plat palsu yang tidak tercantum di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Gelar profesor yang disandang Irwannur juga ternyata merupakan titel palsu yang didapat dari Amerika Serikat.

“Jadi, kita telah lakukan pengecekan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) Republik Indonesia tentang gelar profesornya. Kita dapati gelar prof ini tidak terdaftar di Dikti. Jadi gelar Irwannur adalah palsu,” ujar I Gede saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (5/11/2019).

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Gede menjelaskan pelaku memalsukan gelarnya tersebut terbilang canggih. Pasalnya, titel profnya itu juga tercantum di identitas KTP milik pelaku sendiri.

“KTP-nya asli, namun tersangka ini membuat identitas palsu dengan akte otentik di kelurahan. Jadi titel profnya itu tidak ketahuan palsu,” pungkas I Gede. Nyeneng.

Atas perbuatannya Irwannur Latubual dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Pasal pemalsuan identitas (KTP). Terhadap Undang-Undang Dikti Nomor 12 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman sama maksimal 10 tahun. Dan terkena pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan data otentik.

(dis/beritasampit.co.id)