Ingin Mengajukan Dana Bantuan Usaha Kube? Ini Syaratnya

ARS/BS : Foto bersama dengan perwakilan penerima bantuan sosial KUBE tahun 2019

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Komitmen pemerintah dalam membangun kehidupan yang berkualitas dan berintegritas itu dinyatakan dengan tegas dalam butir kelima Nawacita yaitu ‘Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia’. Salah satunya dengan menghadirkan kesejahteraan dan pemerataan dalam bidang ekonomi melalui program Kelompok Usaha Bersama atau KUBE.

Bertempat di ruang rapat Peteng Karuhei II, Fairid Naparin, selaku Walikota Palangka Raya memberikan pengarahan kepada 30 kelompok penerima bantuan sosial KUBE tahun 2019 dengan bantuan yang diberikan sebesar 20 juta rupiah per kelompok.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Dalam sambutannya yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Fairid berharap agar program ini mampu mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di Kota Palangka Raya.

Ia juga berpesan kepada 300 orang penerima bantuan ini agar mampu menjalin komunikasi yang baik antar sesama kelompok penerima KUBE. Tujuannya agar saling bersinergi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kota Palangka Raya.

Di lain pihak, Hera Nugrahayu saat diwawancarai oleh beritasampit.co.id menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan untuk tahun 2020 nanti sebanyak 31 kelompok penerima bantuan KUBE nantinya.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

“Ini sudah yang ketiga kalinya sejak tahun 2016 kemarin,” ujar Hera pada Jumat (8/11/2019).

Hera menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengajukan dana bantuan KUBE harus terdaftar terlebih dahulu ke dalam Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).

“Harus melalui usulan kelurahan dan datanya kita update satu tahun 2 kali sesuai instruksi dari Kementerian Sosial,” tutupnya.

(Ars/beritasampit)