Suriansyah: Kasus Dugaan Penggelapan UKT UPR Selesai

Surianysah Halim

Editor: Akhiruddin

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penggelapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dinyatakan selesai. Hal itu diungkapkan oleh pengacara dosen terlapor (A), Suriansyah Halim kepada awak media di Palangka Raya, Selasa 11 November 2019.

“Kasusnya sudah dianggap selesai, usai adanya penyelesaian secara internal dengan pihak fakultas,” kata Suriansyah Halim.

Suriansyah menjelaskan kasus ini hanya kesalahan sistem saja. Sehingga mahasiswa yang sebelumnya keberatan tidak perlu khawatir lagi.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Tidak usah khawatir masalah tagihan, karena semuanya sudah diselesaikan secara intern. Kalau memang ada yang kurang jelas hubungi saja saya, atau langsung datang ke fakultas,” jelasnya.

Sebelumnya Halim juga menjelaskan, kenapa mahasiswi itu masih bisa berkuliah. Padahal dalam pengakuannya kan masih ada tagihan, seharusnya mahasiswa itu berdasarkan aturan yang ada di kampus itu dilakukan terminal.

“Harusnya mahasiswi tersebut terminal dong kalau didalam pengakuannya tidak bayar, sedangkan data yang saya terima mahasiswa tersebut sudah bayar,” Jelasnya.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Memang kata Suriansyah Halim, dahulu ada sempat menerima transferan dari mahasiswi tersebut. Namun itu tidak ada kaitannya dengan UKT, melainkan memesan barang. “Jadi kami heran mereka memakai dasar apa melaporkan klaien kami, tidak sampai situ saja A juga bukan orang yang memiliki kapasitas menerima uang UKT,” jelasnya.
( aul/beritasampit.co.id)