Bawa Kayu Ilegal, Delapan Truk dan Sopirmya Ditangkap

DIAMANKAN - Para pelaku illegal Logging saat digiring petugas

Editor: Akhiruddin

PALANGKA RAYA- Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, berhasil mengamankan 80 kubik Kayu Illegal yang diangkut menggunakan Delapan Truk, Selasa ( 19/11/2019) dini hari.

Selain mengamankan kayu, Delapan supir juga turut diamankan saat membawa truk yang berisi kayu tanpa dokumen ini. Penangkapan tersebu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau ada pengangkutan kayu dari arah Kabupaten Barito Utara menuju Banjarmasin.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Petugas Kepolisian pun mencegat kayu bernilai ratusan juta Rupiah yang belakangan diketahui milik Nurdin salah seorang pengusaha asal Barito Utara, di Jembatan Kahayan Kota Palangka Raya.

Dalam rilisnya Kamis ( 21/11/2019) Kasubdit Tipider AKBP Manang Soebakti mengatakan kalau dokumen yang dimiliki para supir truk ini adalah palsu. Bahkan saat diperiksa para supir ini tidak mengetahui kalau dokumen yang mereka bawa adalah dokumen palsu.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

“Kita sudah amankan 8 orang supir bersama dan 8 truk kayu di Mapolda Kalteng, dan pemilik kayu illegal beserta pemalsu dokumen atas nama M Gazali berhasil kita tangkap,” tutup Manang.
( aul/beritasampit.co.id)