JANGAN DITIRU ! Pukul Istri Gegara Ini, Pria Ini Diganjar Pidana KDRT

KDRT : MAN/BS - AE (37) berurusan dengan hukum usai menganiaya Istrinya sendiri.

PANGKALAN BUN – Gara-gara tidak diantar kerja, pria ini tega menganiaya istrinya. Tak tahan dengan kekerasannya sang istri pun langsung melaporkan ke Polisi.

Diketahui, pria berinisial AE (37) warga Kelurahan Baru, kini diamanakan unit Perlindunagn Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (26/11/2019) pukul 09.30 WIB.

AE (37) diamankan Polres Kobar akibat melakukan pemukulan pada Selasa (26/11/2019) pukul 07.00 WIB terhadap seorang perempuan bernama Siti Khadijah (43) yang tidak lain adalah isterinya sendiri.

BACA JUGA:   Pembobol Rumah Kosong di Gunung Mas Dibekuk Polisi

“Motif tersangka melakukan pemukulan terhadap isterinya akibat emosi lantaran permintaan tersangka untuk diantarkan ke tempat kerja di tolak oleh korban dengan alasan sedang mengurus perkejaan rumah,” kata Kasatreskrim AKP Tri Wibowo.

Tersangka yang emosi, lanjut dia, lantas memukul korban menggunakan kursi plastik di bagian kaki sebelah kiri kemudian terlapor mencekik leher korban setelah itu memukul kepala korban menggunakan helm dan memukul punggung korban menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban Siti Khadijah (43) mengalami trauma dan sakit di area yang terkena pukulan. “Saat ini korban sudah kita lakukan visum dan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Saat ini tersangka AE (37) sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah.(Man/Berita Sampit).