Faktor Utama Perceraian di Kota Palangka Raya?

Ilustrasi

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Menjalin hubungan harmonis rumah tangga merupakan impian semua orang. Meski begitu tidak sedikit pilihan untuk berpisah atau bercerai kerap terjadi.

Bahkan faktor utama dalam gugatan perceraian pada tahun ini didominasi soal perselisihan antara pasangan suami-istri. Tercatat angka Cerai Gugat di Kota Palangka Raya tahun 2018 sebanyak 423.

Meski begitu, bila dilihat dari angka tahun sebelumnya di tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 59 atau terdapat 364 gugatan perceraian.

“Kebanyakan dasar perceraian ini adalah disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” ujar Siti Rumiah Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama kota Palangka Raya. Senin (2/12/19).

BACA JUGA:   Kian Mesra, Apakah Pertanda Ketum PBSI Kota Bakal Dampingi Fairid Naparin di Pilwilkot Palangka Raya?

Sedangkan untuk angka cerai talak yang dipersidangan tahun 2018 terdapat 149 dan tahun 2019 terdapat 136 laporan yang disidangkan.

“Sampai pada saat ini yang mengadukan kasus Gugat Cerai sudah menurun dan kebanyakan faktor Penyebabnya ketidak harmonisan dalam berkeluarga,” jelasnya.

Dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, prosedurnya sendiri terbagi dalam 2 bentuk, tergantung dari siapa yang mengajukan perceraian (inisiatif perceraian). Jika inisiatif perceraian itu datangnya dari suami, maka proses perceraiannya disebut “cerai talak”, dan disebut “cerai gugat” jika inisiatif perceraian itu diajukan oleh pihak istri.

Dalam cerai talak, yang diajukan oleh suami, pengajuannya disebut “permohonan cerai talak”. Dalam permohonan itu suami memohon, agar Pengadilan Agama mengadakan satu sidang khusus, dimana di dalam sidang khusus itu nanti suami akan mengucapkan ikrar talaknya. Dengan diucapkannya ikrar talak tersebut, maka putuslah hubungan perkawinan diantara suami dan istri.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Dalam sidang gugatan cerai (cerai gugat), yang diajukan oleh istri, tidak terdapat sidang khusus pengucapan ikrar talak yang dilakukan oleh suami. Putusnya hubungan perkawinan diantara suami istri terjadi pada saat putusan hakim mengabulkan gugagan cerai yang diajukan istri, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

(Rda/Beritasampit.co.id)