Pemkab Kotim Buat Terobosan E-Beschikking

Keterangan foto : Put/Bs - Kepala Bagian Hukum saat memberikan sosialisasi terkait E-Beschikking kepada perwakilan setiap sopd 

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap semua aparatur digelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2019 tentang penerbitan keputusan Bupati berbasis dalam jaringan sekaligus pengenalan program E-Beschikking di lingkungan Pemerintah Kotim.

Hal ini merupakan terobasan baru yang dipelopori Sekretariat daerah Kotawaringin Timur melalui bagian hukum dengan membuat E-Beschikking.

“Hari ini kita memperkenalkan kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yaitu program E-Beschikking yang dimana program ini sangat memudahkan kinerja para pegawai dan penunjang penyelenggaraan administrasi publik jauh lebih efektif,” ucap Asisten lll Sekretaris Daerah Imam Subekti, saat membacakan sambutan Bupati Kotim, Rabu (4/12/2019).

BACA JUGA:   Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

Terpisah, bagian hukum Nino Adria Yudianto mengatakan, penyelenggaraan program e-Beschikking akan dimulai pada bulan Januari tahun 2020 mendatang, dimana program ini diharapkan mampu menjadi solusi yang jauh lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.

“Selama ini keputusan bupati ditertibkan secara prosedural yang tahapannya cukup banyak dan memerlukan waktu yang tidak singkat, maka dengan adanya program e-beschikking ini kita lebih mudah dalam menertibkan keputusan bupati dan juga menghemat kertas,”akhirnya.

BACA JUGA:   Batamad Kotim Gelar Rapim, Bahas Sejumlah Program Kerja

(Put/Beritasampit)