Dinilai Melanggar Prosedur, 6 Tersangka Kasus Disdik Ajukan Praperadilan

FOTO ( AUL/BS) PH Kasus Disdik Antonius Kristiano (kemeja putih)

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA– Rencananya enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana konsumsi dan akomodasi mengajukan praperadilan.

Praperadilan ini dinilai upaya hukum yang harus dilakukan, pihaknya menilai penyidik kepolisian dianggap melanggar prosedur. Senin (09/12/2019).

Demikian diungkapkan Antonius Kristiano selaku Penasehat Hukum (PH) Benon, Elfirandi, Suryati, Eri, Rusane, Rini C Kiting, ia juga berharap Majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.

“Sudah jelas penyidik salah dalam prosedur, seharusnya melalui prosedur yang berlaku, baik itu saat pemeriksaan saksi hingga menaikkan status klien saya,” ucap Anton.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Anton menilai, proses penetapan tersangka tidak hanya atas dasar aduan Masyarakat saja tapi harus mendalami secara detail perkara tersebut, bukannya langsung dilakukan penyidikan.

“Tidak bisa seperti itu, otomatis sudah melanggar prosedur, penanganan tipikor berbeda dengan tindak pidana biasa,” tegasnya.

Ia juga menganggap dugaan anggaran yang menjadi masalah ini dijadikan dua kontrak sudah tepat. Menurut, Anton hal itu tertuang di dalam aturan Permendagri nomor 13 tahun 2016.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus Minta Anaknya Dapat Keadilan

“Dijadikan dua kontrak ini sudah tepat, ini menggunakan anggaran APBD dan peraturan tersebut berkaitan dengan akomodasi dan konsumsi,” imbuhnya.

Anton sapaan akrabnya juga kembali menegaskan jika penyidik tetap melakukan hal ini tentu melanggar Permendagri. Bahkan pihak penyidik pun dianggap tidak ada koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

“Kalau berkoordinasi dengan APIP tentu kasus ini tidak berlanjut, karena kami sangat yakin tidak ada temuan pada dinas pendidikan,” pungkasnya.

(aul/beritasampit.co.id)