DPRD Kotim Adakan Rapat Dengan Lima Instansi Sekaligus, Ada Apa?

Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo Bersama Komisi III saat Pimpin Rapat Ranperda. Rabu, 08 Januari 2020.

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memanggil lima instansi sekaligus diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Sosial (Dinsos), pihak BPKAD serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah berkaitan dengan Penanggulangan Bencana Daerah ini juga melibatkan jajajran Komisi III DPRD Kotim yang mana langsung dihadiri Ketua Komisi yakni H Sanidin.

BACA JUGA:   Tiga Pentolan Gerindra yang Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

Selain itu Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo selaku pimpinan rapat sudah membuka rapat dengan meminta pihak Eksekutif yakni Bidang Pemerintahan Pemkab Kotim untuk melakukan pemaparan berkaitan dengan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana tersebut.

Sejauh ini rapat masih terus berlangsung sambil menunggu pihak eksekutif membuka tujuan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah tersebut.

“Kami persilahkan pihak eksekutif membuka pendahuluan terkait tujuan penyelenggaraan Ranperda Penanggulangan Bencana yang nantinya akan kita bahas,” ungkap Handoyo. Rabu, 08 Januari 2020.

BACA JUGA:   Sejumlah Pohon Bertumbangan di Sampit Saat Diguyur Hujan Jumat Pagi

Legislator Partai Demokrat ini juga sebelumnya menjelaskan dalam hal pembentukan Ranperda ini menurutnya tidak cukup dilakukan pembahasan selama dua atau tiga hari kedepan.

“Tentunya rapat pembahasan ini tidak cukup memakan waktu dua atau tiga hari, karena kita ketahui kami sendiri perlu kajian khusus berkaitan dengan Ranperda ini,” tutupnya ditengah forum rapat.

(drm/beritasampit.co.id)