Satpol PP Kobar Amankan Tiga PSK dan Satu Mucikari

And/BS - Tiga PSK dan satu terduga Mucikari yang telah diamankan oleh Satpol PP di kantor Satpol PP dan Damkar Kobar, Jum'at, 17 Januari 2020.

PANGKALAN BUN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dan mengamankan tiga Pekerja Seks Komersial (PSK), satu terduga Mucikari dan satu pria hidung belang, Jumat, 17 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di RT 04 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menyatakan bahwa pihaknya sudah mencurigai adanya aktivitas protitusi di Desa Pasir Panjang itu, hingga anggota Satpol PP Kobar langsung beraksi melakukan pengintaian di lokasi.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

“Jadi kita sudah intai lokasi mereka, kita berasil mengamankan tiga PSK, dengan berinisial PI, SI, dan LA. Sedangkan satu Mucikari MO, dan satu pria hidung belang HT,” ujar Majerum Purni.

Sementara, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kobar Mustajab Lutfi menambahkan, bahwa mereka bisa dijerat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan dengan denda 50 juta.

BACA JUGA:   Polres Kobar Amankan Aksi Damai Aliansi Masyarakat

Sementara, untuk penanganan hukum, kata Mustajab Lufti, akan dilimpahkan kepada aparat Kepolisian, “Namun secara umum khususnya Mucikari akan dijerat dengan pasal traficking atau perdagangan manusia,” jelas Luthfi.

(And/beritasampit.co.id)