Terinspirasi Film Porno, Begal Payudara Bekasi Diringkus Polisi

Pelaku DH saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, (20/1/2020). Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Unit 5 Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku begal payudara yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Petugas pun meringkus tersangka dengan inisial DH (21) di tempat tinggalnya kawasan Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 18 Januari 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Senin, (20/1/2020), menjelaskan bahwa pelaku tercatat sudah lima kali melakukan aksi serupa sejak November 2019.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Green Energy dan Green Industry Jadi Bagian Kehidupan

“DH melakukan perbuatan ini (meremas payudara wanita) sudah lima kali. Semuanya itu dilakukan di kawasan Bekasi, Jawa Barat,” jelas Yusri.

Yusri berujar pelaku mengincar korban yang sedang menggendong anak dan membawa belanjaan. Dengan demikian, kemungkinan korban akan melawan menjadi sedikit lantaran keterbatasan gerak.

“Tapi sampai saat ini kami masih mendalami, kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan Pelaku DH,” imbuh Yusri.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya terinspirasi melakukan aksi bejatnya itu, karena terpengaruh sering menonton video porno. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya banyak video porno di ponsel milik pelaku.

BACA JUGA:   Pembangunan Pendidikan Penting Guna Optimalkan Bonus Demografi

“Pelaku DH melakukan pencabulan akibat sering menonton film porno di handphone miliknya. Saat ini handphone tersebut juga telah kita amankan,” pungkas Kombes Yusri Yunus.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti, seperti sweater, celana jeans, sepeda motor, dan handphone yang didalamnya terdapat koleksi video porno.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 dan atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)