Pedagang di Museum Balanga Ditertibkan, Dianggap Mengganggu Jalur Hijau

Gby/BS - Pedagang kaki lima di depan museum Balanga Kota Palangka Raya yang ditertibkan Satpol PP, Selasa, 21 Januari 2020.

PALANGKA RAYA – Pedagang kaki lima yang berdagang buah-buahan di depan museum Balanga jalan Tjilik Riwut kilometer 2 Kota Palangka Raya ditertibkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Selasa, 21 Januari 2020.

Penertiban itu menuai protes dari para pedagang karena dianggap tanpa ada solusi yang ditawarkan pemerintah Kota Palangka Raya.

Diketahui, pedagang buah ini hanya berdagang pada waktu malam hari. Disampaikan salah satu pedagang, Ahmad Yudi (40) bahwa ia berharap pemerintah Kota Palangka Raya memiliki solusi dari ditertibkannya para pedagang tersebut.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Sementara, Ahmad Yudi mengaku membayar kebersihan senilai Rp. 2000 kepada salah satu pria yang biasa menarik dan memberikan karcis untuk syarat berdagang di depan Museum itu.

Namun, saat dikonfirmasi ke pihak museum Balanga, penjaga museum, Efendy mengatakan, “bisa jadi karcis tersebut karcis pasar atau taman yang dipegang oknum lantas disalah gunakan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

Terkait penertiban, menurut Efendy adanya penertiban pedagang kaki lima di depan museum Balanga itu sangat mengganggu secara estetika maupun fungsi daripada jalur hijau museum.

“Sejak 2019 pedagang kaki lima ini kerap kali berjualan di depan dan sudah sering ditertibkan. Namun saat petugas lengah pedagang kembali lagi berjualan,” tutur Efendy.

(Gby/beritasampit.co.id)