Tilang ETLE Pengendara Motor Mulai 1 Februari 2020

Sosialisasi ETLE. Dok: Istimewa

JAKARTA— Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk pengendara roda dua atau sepeda motor awal februari 2020 di DKI Jakarta.

“Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengendara sepeda motor mulai 1 Februari mendatang,” ujar Dirlantas Polda Metro Kombes Polisi Yusuf, Senin (27/1/2020).

BACA JUGA:   Pembangunan Pendidikan Penting Guna Optimalkan Bonus Demografi

Yusuf mengatakan ada tiga sasaran penindakan. Pertama pemotor yang melanggar rambu lalu lintas, kedua pelanggaran marka jalan dan ketiga pemotor dan pembonceng yang tidak menggunakan helm.

“Untuk saat ini masih kita uji coba, sosialisasikan, jadi masih kita ingatkan,” imbuh Yusuf.

Sistem kamera ETLE untuk pelanggar motor sama seperti mobil. Jadi fitur kamera yang sudah ada hanya ditingkatkan lagi, sehingga tidak hanya menangkap gambar pelanggar mobil tapi juga motor.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

“Jadi alamat pelat nomor yang sudah tersorot di kamera ada datanya, kita akan beritahukan ke pelanggar bahwa pada tanggal tersebut sudah melakukan pelanggaran,” pungkas Kombes Pol Yusuf.

(dis/beritasampit.co.id)