Kasus Pembunuhan, Pelaku Bantah Keterangan Ahli Forensik

PENJELASAN : AUL/BS - JPU dan ahli forensik serta terdakwa Suwarto (peci hitam) saat menjelaskan dugaan kasus pembunuhan tersebut kepada majelis Hakim.

PALANGKA RAYA – Sidang kasus pembunuhan terhadap Ika yang dilakukan oleh pamannya sendiri Suwanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palangka Raya Senin, 27 Januari 2020. Agenda sidang itu mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli dan terdakwa.

Sehingga dihadirkan satu saksi Alfon Slamet dan Dokter Richa Brilliant, ahli forensik RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Didepan Ketua Majelis, Alfon Slamet mengatakan, saat itu ia berniat mencari ikan di TKP Jalan Sanang Palangka Raya. Saat hendak menangkap ikan, Slamet sempat mencium bau seperti kotoran binatang ditambah banyaknya lalat hijau.

“Saya niat menangkap ikan, ketika itu saya mencium bau kotoran binantang. Setelah didatangi ternyata mayat manusia yang sudah busuk,” katanya.

Disapaikan Slamat, pertama yang dilihat anggota tubuh bagian paha, selanjutnya ia melihat bagian kepala dalam posisi tengkurap didalam parit yang airnya sedikit dan ditutupi rerumputan. Ia langsung kabur dan melaporkan ke bosnya.

“Langsung lapor bos saya, karena memang takut juga melihat yang seperti itu. Posisi korban saat itu tengkurap,” jelasnya.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Sementara, Ahli Forensik Dokter Richa menerangkan kondisi korban saat itu sudah rusak, namun ketika ditelentangkan posisinya baru dikenali bahwa jenis kelamin korban perempuan. Bahkan, dibagian paha kiri korban terdapat bekas gigitan hewan, dan kedua tangan korban juga ada bekas tangkisan benda tajam.

“Kaki kiri atas ada bekas goresan benda tajam, ditambah gigi berjumlah sekitar 16 biji hilang diduga bekas pukulan yang keras. Tulang hidung pun patah, sebelum dibunuh korban diduga sempat dilakukan kekerasan,” tuturnya saat persidangan.

Mendengar keterangan ahli forensik tersebut, terdakwa dengan tegas membantah melakukan hal tersebutt kepada korban yang merupakan keponakannya sendiri yang tinggal dirumahnya sekitar tiga hari sembari menunggu mencari kerjaan.

“Korban memang tinggal di tempat saya, kalau keterangan dokter forensik itu tidak benar bahwa ada kekerasan,” ucap Suwarto.

Disampaikan, sebelum kejadian, ia mengajak korban memancing karena korban suka memancing. Selanjutnya, terdakwa dengan korban mengendarai sepeda motor Honda Revo KH 2157 NT menuju TKP, Jalan Sanang.

BACA JUGA:   Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

“Kami masuk ke dalam sekitar 150 Meter dari pinggir jalan untuk mencari ikan dengan menggunakan tangan,” tuturnya.

Kepada Majelis Hakim, terdakwa juga membantah membawa senjata tajam, Karena saat itu dirinya hanya membawa kaleng cat dan botol minum.

“Kami datang kesitu sekitar pukul 15.00 WIB, sekitar satu jam lebih saya mengajak korban pulang dan ia setuju pulang,” imbuhnya.

Selanjutnya, karena hawa nafsu yang tinggi, ia pun berbalik arah untuk memeluk korban dan membantingnya karena korban menolak. Mendapat perlawanan, terdakwa langsung mencekik dengan tangan dan mencopot celana korban untuk menjeratnya.

“Saya jerat dengan celana korban dan tidak melakukan apa-apa sama sekali. Saat itu juga langsung saya seret ke parit dengan ditutupi dengan batang kering ukuran kecil,” pungkasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)