Astaga! Anak Kandung Dihamili 3 Kali, Membunuh Lagi

PRES RILIS : Shp/BS - Kapolres dan Waka Polres Murung Raya, saat konferensi Pers di Mapolres, dan tampak pelaku saat diekspose dihadapan awak media.

PURUK CAHU – Biadab mungkin sudah merasuki pelaku, yang tega sudah menghamili anak kandungnya. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku juga tega membunuh anak hasil pergaulannya dengan sang anaknya sendiri itu.

Sebab itu, jajaran Polres Kabupaten Murung Raya, menangkap terduga atas nama Robendi (43) diduga sudah melakukan pembunuhan terhadap tiga orang anak kandungnya sendiri.

Bapak dari Desa Batu Karang Kelurahan Batu Bua Kecamatan Laung Tuhup itu, tak berkutik saat ditangkap atas laporan anaknya sendiri, “Pelaku sudah diamankan, dan akan mejalani serangkaian pemeriksaan,” kata AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro Kapolres Murung Raya, pada jumpa pers di Puruk Cahu, Selasa, 28 Januari 2020.

Pelaku, ditangkap saat berada di desanya pada Senin (27/1) sore, setelah menghilang begitu lama ke wilayah Kalimantan Selatan. Sementara peristiwa pembunuhan terhadap anak kandung itu memang sebagiannya sudah lama.

Dimana yang pertama atas nama Herda berumur dua tahun dibunuh pada tahun 2000 lalu, dan pada tahun bersamaan juga pelaku langsung cerai dengan sang istri, dan sudah mendapatkan tiga orang anak termasuk Herda yang menjadi korban.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

Dan setelah peceraian itu, pelaku akhirnya membawa anak perempuannya RK dan seorang putranya bernama Kamil. Lalu mereka bertempat tinggal disebuah pondok, yang terdapat di hutan di desa sekitar desa tersebut.

Nah selama menetap di pondok tersebut, perilaku bejatnya muncul lalu menyetubuhi RK yang tak lain adalah anak kandunya sendiri bahkam sampai hamil hingga melahirkan tiga orang anak dari hasil tindakan biadabnya itu.

Mungkin setan apa yang merasukinya, hingga sudah tidak ada lagi rasa berperikemanusiaanya?, Robendi tersebut rupanya, telah membunuh anak pertama dari hasil hubungan dengan anak kandungnya sendiri itu.

Pembunuhan terhadap anak yang tak lain juga disebut sebagai cucunya itu pada 2016 lalu saat baru berusia tiga bulan. Dan bahkan anak ketiganya yang merupakan seorang putra berusia tujuh hari juga tewas ditangan pelaku pada 26 September 2019 dan sang anakpun tewas akibat pendarahan.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Kronologisnya kata Kapolres, pembunuhan itu dialakukan pelaku kepada bayi umur tujuh hari itu, lantaran si bayi menangis saat pelaku sedang tidur. Saat itu pula, si bayi menangis dengan langsung membantingnya serta dia menginjak kepala dan dadanya.

“Dan Pelaku akhirnya akan dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun bahkan paling lama 20 tahun kurungan,” terang Dharmeshwara.

Terungkapnya kasus keji tersebut, lantaran anak ke-tiganya hasil dengan istri sahnya bernama Kamil melaporkan kejadian memilukan dalam rumah tangga dan sebagai seorang ayah tersebut, kepada pihak berwajib.

(Shp/beritasampit.co.id)