Tiga Tahun Program PTSL di Sukamara Masih Temui Banyak Kendala

Bagikan : ENN/BS - Bupati Sukamara Windu Subagio saat membagikan sertifikat tanah ke warga di Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1/2020).

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya bernama Prona masih belum maksimal di wilayah tersebut.

Hal itu lantaran masih adanya beberapa faktor yang menjadi kendala selama program PTSL dilaksanakan sejak tahun 2017, 2018 hingga 2019.

“Sertifikat tanah yang dibagikan hari ini merupakan program PTSL tahun 2019 dengan target 500 persil sertifikat tanah,” kata Windu Subagio, Saat membagikan sertifikat tanah warga di Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1/2020).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

“Namun dari evaluasi yang dilakukan kegiatan PTSL 2017, 2018 dan 2019 ditemukan beberapa faktor yang menjadi menjadi kendala seperti kurangnya kesadaran warga memasang patok tanda batas tanah,” ujar Windu Subagio.

Selain itu, Windu juga menerangkan masih lemahnya kesadaran masyarakat pemilik tanah untuk melengkapi persyaratan saat akan mendaftar program PTSL.

“Seperti tidak menyerahkan foto copy KTP dan KK, penyerahkan asli surat tanah atau SKT, dan bukati pembayaran pajak atau SPPT- PBB,” rinci Windu.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Jelai

Bupati Sukamara Windu Subagio menbagikan 500 persil sertifikat tanah milik warga. Pembagian sertifikat tanah yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Windu Subagio mengatakan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur.

“Program PTSL meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suara wilayah desa dan kelurahan,” tukas Windu Subagio. (enn/beritasampit.co.id)