SAMPIT – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak belum maksimal diterapkan. Buktinya, kekerasan terhadap anak dan perempuan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih tinggi.
“Kasus terhadap anak dan perempuan di Kotim masih tinggi sejak 2017 sampai 2019 tercatat 104 kasus,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur Hj Ellena Rosie pada acara sosialisasi pedoman pemberitaan media ramah anak di Rujab Bupati Kotim, Senin 3 Februari 2020.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan diperkirakan meningkat setiap tahun. Alasannya, korban rata-rata tidak berani melapor karena minimnya pengetahuan dan infornasi terhadap hak-hak anak dan perempuan.
“Walaupun sudah ada undang-undang namun jumlah kasus terus meningkat. Itu hanya sebagian kecil yang melapor,” ujar Rosie.
Yang menjadi kendala utama semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, lanjutnya, korban takut melapor dan ragu.
Disamping itu, tambahnya, sulitnya akses dan kurangnya pengetahuan tentang hak hak anak dan perempuan sehingga, perlu perdampingan teutama yang jauh dari perkotaan.
“Kami menghadapkan hentikan diskriminasi terhadap anak dan perempuan,” pungkasnya.
(ifin/beritasampit.co.id)