Cegah Pungli, Polsek Marikit Gencar Sosialisasi Saber Pungli ke Desa

FOTO BERSAMA : Ist/BS - Banit Binmas Polsek Marikit, Brigpol Endi Kristianto foto bersama masyarakat desa usai melaksanakan sosialisasi pencegahan Pungli, Senin 3 Februari 2020.

KASONGAN – Polsek Kecamatan Marikit gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat Desa Rangan Surai, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Senin 3 Februari 2020.

Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi melalui Banit Binmas Brigpol Endi Kristianto menjelaskan, adanya peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Dunia Pendidikan, sebagai pedoman sehingga gencar dilakukan kegiatan sosialisasi tersebut

BACA JUGA:   718 PPPK Dilantik dan Dikukuhkan, Bupati Katingan Berpesan Ciptakan Suasana Kerja yang Kondusif

Kepada Desa binaan itu, lebih lanjut ia menerangkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan masyarakat agar dapat memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan Undang-undang tersebut.

“Dengan kegiatan ini, agar Perangkat Desa dan masyarakat mengerti bahwa Pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan Pungli di desa yang ada di Kecamatan Marikit,” ujar Brigpol Endi Kristianto.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

(Nas/beritasampit.co.id)