Pemkab Kotim Diminta Tegas Tindak Nelayan Pengguna Pukat Harimau

Cha/BS - Politikus dan juga Bakal Calon Bupati Kotim, Zam'an.

SAMPIT – Pengawasan terhadap nelayan luar daerah yang masuk ke perairan laut Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Seruyan, seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah setempat. Apalagi, aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan nelayan luar tersebut sangat merugikan, karena diduga melanggar aturan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau.

“Dengan adanya penggunaan pukat
harimau yang berada di wilayah tangkapan nelayan ujung pandaran, itu berarti pengawasan pemerintah terhadap nelayan luar pengguna pukat harimau masih belum berjalan secara efektif,” jelas Zam’an, seorang politikus yang juga merupakan Bakal Calon Bupati Kotim, Senin 03 Februari 2020.

Menurut Zam’an penggunaan pukat harimau sebagaimana dalam peraturan Menteri sejak 15 Januari tahun 2018 lalu, yang mana pada waktu itu Menteri Kelautan dan Perikanan masih di jabat Susi Pujiastuti dengan tegas menginstruksikan, bahwa tidak boleh ada nelayan yang beroperasi melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring pukat harimau.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Sebab, menggunakan pukat harimau akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap kelestarian habitat ikan. Pukat harimau jaringnya sangat besar dan diletakan dibawah laut, kemudian lubang jaringnya sangat kecil sehingga anak ikan juga bisa ikut terangkut, dan ini berpotensi semakin cepat membuat kepunahan ikan.

Kemudian penggunaan pukat harimau juga akan merusak terumbu karang dan rumput laut. Karena perlu diketahui bahwa terumbu karang merupakan tempat habitat ikan berkembang biak.

“Jika tidak ditindak para pengguna pukat harimau itu, kemungkinan akan menyebabkan ikan yang berada di laut itu bisa habis,” tegasnya.

Zam’an juga menyoroti, penggunaan pukat harimau itu masuk dalam kategori tangkapan nelayan besar, yang jelas pemiliknya merupakan pemodal besar. Karena memerlukan kapal besar, anak buah kapal yang banyak serta peralatan yang cukup canggih.

BACA JUGA:   Sebelum Tenggelam, Kades Luwuk Bunter Sempat Berinteraksi dengan Korban

“Sangat disayangkan lagi, nelayan yang menggunakan pukat harimau itu menyisir sampai ke wilayah tangkapan nelayan tradisional. Mereka tidak hanya beroperasi di laut dalam, namun sampai juga ke daerah perairan pantai,” terang Zam’an.

Untuk mengambil langkah hukum dan penindakan pada nelayan nakal itu, diharapkan pihak Dinas Kelautan Kotim, melakukan pengawasan bersama dengan melibatkan instansi maupun institusi hukum lainnya, seperti Angkatan Laut, Dinas Perhubungan maupun Kelopolisian Perairan dan Udara (Polairud).

“Tindakan tegas harus dilakukan, masalah ini sudah merugikan nelayan kita, apalagi sudah ada pengakuan nelayan kita yang di rugikan bahwa jaring mereka ikut terangkut pukat harimau itu,” pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)