Komisi I Akan Berikan Rekom dan Siap Dukung Masyarakat Sampai Ranah Hukum

Drm/BS - Rimbun dan Jajaran Komisi I Saat kunjungi lokasi Komplek Makam Asal di Terminal Patir Rumbih, Kamis, 6 Februari 2020 Siang.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST tegas mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang menjadi temuan pihaknya dalam masalah lahan makam lintas agama di jalan Jenderal Soedirman kilometer 6 Sampit.

Rimbun dibincangi awak media ketika melakukan sidak dan mengulas kilas balik terkait tahapan hingga akhirnya lokasi pemakaman lintas agama itu dipindahkan ke kilometer 6 itu. Ia tampak kecewa mendengar penjelasan pihak pelapor yang menjelaskan kasus tersebut sudah sangat lama dan tanpa solusi yang balance oleh pemerintah daerah.

“Kita akan lihat nantinya hasil RDP, kalau perlu kita akan dukung masyarakat sampai ke ranah hukum, karena ini merupakan lahan makam lintas agama seharusnya sudah ada sikap dari pemerintah daerah,” tegasnya ketika mengunjungi lokasi asal pemakaman lintas agama di kawasan Plaza dan Terminal Bus Patir Rumbih Kamis, 6 Februari 2020 siang.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Legislator yang dikenal vokal ini menegaskan pihaknya di Komisi I tentunya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat hingga ke tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan sekaligus meminta penjelasan instasi terkait dalam hal berkurangnya luasan tanah makam lintas agama tersebut.

“Kalau memang sesuai dengan aduan masyarakat itu saya lihat ukuran lahan yang hilang atau diambil alih oleh oknum sangat besar, dan dalam hal ini tentunya pemerintah daerah harus bertanggungjawab, setidaknya memberikan solusi dan merealisasikan apa yang menjadi harapan semua tokoh lintas agama terkait lokasi pemakaman tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Akan Panggil Kadis yang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Legislator senior PDI Perjuangan Kotim ini juga berharap dalam RDP nantinya akan terbuka lebar segala permasalahan yang terjadi sejak beberapa tahun lalu itu, sehingga melahirkan kesimpulan yang tidak merugikan banyak pihak.

“Berdasarkan sejarahnya sudah jelas tanah itu merupakan komplek pemakaman lintas agama, jadi kami rasa tidak dibenarkan apabila ada izin tumpang tindih, surat maupun dukumen lainnya kalau itu terjadi berarti jelas itu pelanggaran, tinggal kita ukur luasan asalnya,” tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)