SAMPIT – Sengketa tanah makam umum atau tanah makan lintas agama di jalan Jenderal Soedirman kilometer 6 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Ketapang ditemukan fakta baru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jum’at 7 Februari 2020.
Kuasa Hukum Yayasan Sosial Bhakti HM Sopiannor SH, MH mewakili seluruh lintas agama, dalam RDP itu menjelaskan, bahwa ada tawaran pemerintah daerah untuk menggeser lokasi tanah makam di kilometer 6 tersebut ke kilometer 16 yang merupakan lahan cadangan.
“Kami pernah ditawarkan untuk memindahkan lokasi pemakaman di KM 16, namun perlu diketahui lahan di KM 16 itu adalah lahan cadangan apabila lahan asal (KM 6) sudah penuh,”ungkap Sopian dalam rapat tersebut.
Sopian menegaskan, bahwa tanah makan tersebut bukan tanah hibah dari pemerintah daerah, tetapi merupakan tanah tukar guling yang tanah asalnya di lokasi Terminal Patih Rumbi atau Timezone atau Plaza dan tempat pemakaman umum lainnya.
“Tanah makam itu bukan tanah hibah dari pemerintah daerah, tetapi tanah itu tanah hasil tukar guling, kami hanya meminta agar tanah makam itu kembali seperti fungsi asalnya saja, karena tanah yang di KM 16 juga tanah milik masyarakat,” tukasnya.
(Drm/beritasampit.co.id)