Soal Ganti Rugi Nasabah Jiwasraya, Mukhtarudin: Kita Tunggu Opsi dari Pemerintah

Anggota Panja Jiwasraya Komisi VI DPR RI Mukhtarudin. Dok: Istimewa

JAKARTA— Pemerintah lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan DPR RI saat ini tengah memikirkan sejumlah opsi dalam pembayaran uang ganti rugi nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada akhir Maret 2020 mendatang.

Namun, bagi Anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI dari fraksi partai Golkar Mukhtarudin mengatakan, pihaknya belum menerima opsi yang diajukan kementerian BUMN saat rapat panja Jiwasraya tertutup beberapa waktu lalu.

Kata Mukhtarudin, saat pemerintah mengajukan dua opsi. Namun, DPR belum bisa menerima dua opsi yang ditawarkan pemerintah tersebut.

“Nanti akan koordinasikan lebih rinci lagi di internal pemerintah. Jadi kalau soal restu DPR, kita sifatnya menunggu opsi final dari Kementerian BUMN,” ujar politikus asal Kalimantan Tengah itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu, (9/2/2020).

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

Kasus skandal PT Jiwasraya ini bermula ketika pihak Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun per September 2018. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan defisit keuangan cadangan Jiwasraya senilai Rp 27,2 triliun. Jiwasraya terancam bangkrut diduga akibat adanya skandal korupsi berkelas masif. Pasalnya, kasus ini melibatkan 17 ribu investor dan 7 juta nasabah.

Mukhtarudin menuturkan bahwa pemerintah dan DPR dalam masalah berada pada spirit yang sama yaitu berusaha semaksimal mungkin memenuhi tanggung jawab terhadap para nasabah, baik yang lima juta nasabah biasa, maupun  yang 17 ribuan nasabah JS Saving Plan.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

“Ini yang akan jadi skala prioritas kita bersama,” imbuhnya.

Untuk itu, Mukhtarudin berharap agar opsi-opsi yang diajukan pemerintah ke DPR secepatnya bisa dibahas kembali dalam waktu dekat.

“Panja Jiwasraya sudah kasih limit waktu. Paling lama pertengahan Maret sudah ada opsi final dari pemerintah. Tapi yang jelas, jika mengacu pada aturan yang ada, beban tanggung jawab itu semuanya ada pada pemerintah sebagai pemegang saham pengendali,” pungkas Mukhtarudin.

(dis/beritasampit.co.id)