Kasus Tanah Makam: Komisi I Nilai Pemda Ajarkan Masyarakat Langgar Aturan

Drm/BS - Sutik SE Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Jajaran Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kembali buka suara menyoal tanah makam lintas Agama di jalan Jenderal Soedirman kilometer 6, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang yang hingga saat ini masih menjadi polemik.

Sutik SE selaku Anggota Komisi I hari ini Senin, 10 Februari 2020 pagi, menyayangkan terkait konflik tanah makam lintas agama yang seharusnya tidak terjadi dan berlarut-larut hingga saat ini.

“Dalam kasus ini Pemda harus tanggungjawab, karena konflik ini murni kesalahan Pemda, kok bisa terjadi konflik dan masalah hingga berlarut-larut seperti ini, ini soal tanah pemakaman orang banyak kok bisa disalah gunakan seperti itu,” ujarnya Ketika dibincangi diruang kerjanya.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Legislator Partai Gerindra ini juga menilai keteledoran Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat tanah dan administrasi lainnya menyangkut persoalan di tanah makam tersebut, sudah merupakan bagian dari kejahatan kepada umat.

“Sudah tahu itu tanah makam, tinggal buka berkasnya tahun 1987, 1991, dan seterusnya, kok masih saja ada penerbitan sertifikat baru, berarti sama saja mengajarkan masyarakat untuk mencari masalah dan melanggar aturan,” tukasnya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

Dia juga meminta agar Pemda maupun BPN mengembalikan fungsi asal tanah makam tersebut sesuai dengan lebar dan panjang asalnya supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan.

“Apapun caranya kami di Komisi I tidak mau tahu, karena itu sudah merupakan kesalahan besar, Pemda maupun BPN bertanggungjawab atas hal ini,” tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)