Ratusan Ribu Madu Kelanceng Tanpa Izin Edar Disita BPOM

BARANG BUKTI : Risa/BS - Barang bukti sitaan Jamu Tradisional Madu Kelanceng tanpa izin edar.

PANGKALAN BUN – Program Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di tahun 2019 lebih meningkatkan soal pembinaan dan pada tahun 2020 ini lebih meningkatkan pengawasan.

Diketahui, pada tahun 2019 BPOM Kobar, sudah melakukan pengawasan terhadap obat-obatan ataupun makanan, khususnya yang belum ada izin edar, bahkan beberapa produk kosmetik yang sudah dimusnahkan hingga ribuan item.

Selain itu diakhir tahun 2019, BPOM menemukan kasus penindakan madu jamu tradisional tanpa izin edar yaitu Jamu Kelanceng, barang bukti yang didapatkan cukup banyak dengan nilai ekonomi kurang lebih sekitar 650 juta. Barang bukti tersebut masih disita dan sedang proses tindak lanjuti ke ranah hukum.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Kepala BPOM Kobar, Kodon Tarigan saat ditemui awak media, Senin 10 Februari 2020 mengatakan, bahwa ada dua distributor yang saat ini sedang ditingkatkan ke kasus penindakan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun.

“Kegiatan besar BPOM di 2019 merupakan pengamanan dua distributor yang saat ini sedang ditingkatkan ke kasus penindakan, tersangka satu sedang dalam proses persidangan yang sudah masuk ke Pengadilan dan satu lagi dalam proses tahap II, istilah Kejaksaan yaitu dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, supaya langsung diserahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Serahkan LKPD, H. Budi Santosa Sudarmadi: Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemerintah Daerah

Selanjutnya barang bukti tersebut, akan dilakukan pemusnahan. Namun saat ini masih menunggu hasil persidangan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

(Risa/beritasampit.co.id)