Tanggapan Hinca Panjaitan Soal Pengalihan SIM, STNK dan BPKB dari Polisi

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Dok: Istimewa

JAKARTA— Komisi Infrastruktur dan Transportasi DPR RI mewacanakan akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan digodok itu terkait dengan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang kini menjadi tugas kepolisian akan dipindahkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Hukum DPR RI Hinca Panjaitan berpendapat sebaliknya kewenangan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB tetap berada di tangan Polri.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

“Karena persoalan ini harus dimulai pada apa dan bagaimana fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi,” tutur Hinca, Senin, (10/2/2020).

Politikus Demokrat itu menjelaskan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (BPKB, TNKB, dan STNK) dan pengemudi (SIM) merupakan bagian fungsi kepolisian untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

“Hal itu sejalan dengan amanat UUD 45 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU Momor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Hinca berujar registrasi dan identifikasi ini bukan sebagai tujuan, bukan pula sekedar masalah pajak atau pembagian kewenangan melainkan cara untuk mencapai tujuan road safety.

“Fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang selama ini ditangani oleh kepolisian adalah berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan pelayanan kepada pubik yang prima,” pungkas Hinca Panjaitan.

(dis/beritasampit.co.id)