Satpol PP dan Damkar Kobar Sidak Dokumen Perizinan Pelaku Usaha Penginapan

Man/BS - Staff Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kobar usai melakukan sidak dokumen perizinan pelaku usaha penginapan di Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN – Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian peraturan daerah terkait penyelenggaraan usaha penginapan di wilayah Kecamatan Arut Selatan Selasa, 11 Februari 2020.

Kasat Pol PP dan Damkar Majerum Purni, saat di konfirmasi membenarkan kegiatan yang dilaksanakan anggotanya tersebut. Sidak tersebut katanya, dimulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen penyelenggaraan usaha penginapan, hotel, wisma dan sejenisnya yang dilakukan terhadap beberapa hotel dan penginapan seperti Penginapan Mess Rapi Indah, Shafa Hotel, Hotel Candi Agung 1 dan Hotel Citra Agung.

BACA JUGA:   Sampaikan LKPJ TA 2023, Pj Bupati Ungkapkan Pertumbuhan Ekonomi di Kotawaringin Barat Semakin Meningkat

Dijelaskan Majerum bahwa dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut ditemukan beberapa dokumen perizinan yang belum dilengkapi oleh pelaku usaha.

“Setelah menemukan, diremukan sejumlah dokumen perizinan yang belum lengkap, kemudian personil dari Bidang Penegakan Perda memberikan saran dan mengarahkan para pelaku usahan penginapan agar dokumen-dokumen yang belum lengkap tersebut agar diurus di Dinas atau SKPD yang terkait guna ketertiban administrasi usaha dalam waktu secepatnya,” tegas Majerum.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

(Man/beritasampit.co.id).