Mantap! Pengadilan Agama Terapkan Layanan e-Court Online Lebih Mudah

And/BS - Suasana pelayanan terpadu di kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.

NANGA BULIK – Memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kelas B Nanga Bulik Kabupaten Lamandau membuka pojok e-Court dengan fasilitas mengurus perceraian lebih memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran dan pembayaran secara online.

Pelayanan e-Court ini dimaksudkan untuk menghindari penyediaan jasa dalam pengurusan berkas perceraian yang beroperasi di Pengadilan Agama Nanga Bulik.

Humas Pengadilan Agama Nanga Bulik, Firman Wahyudi mengatakan, bahwa e-Court dan anjungan layanan mandiri tersebut untuk membantu memudahkan masyarakat yang akan berproses di Pengadilan Agama dan juga meminimalisir adanya Calo, hingga ditawarkan perceraian berkelas instan tersebut.

BACA JUGA:   Kasus Asusila Terhadap Anak di Lamandau Menjadi Perhatian Serius

“Layanan e-Court ini lebih memudahkan pendaftaran secara online, pembayaran online, juga pemanggilan online, dan tidak ada di katakan Calo jasa penceraian, dengan mendaftarkan melalui email,” jelas Firman Wahyudi saat diwawancara media ini.

Ia berharap layanan tersebut dapat mampu memudahkan masyarakat dan juga menjadi salah satu upaya dalam menekan angka perceraian, “Semoga adanya alat e-Court ini bukan menaikan angka perceraian tertinggi. Tapi harapannya bisa menekan angka perceraian,” ujar Firman.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Seperti diberitakan sebelumnya, angka perceraian di Lamandau pada tahun 2019 lalu cukup tinggi, mencapai 154 perkara gugatan penceraian dan permohonan 53 dengan total 207 kasus.

(And/beritasampit.co.id)