Tunjangan Kinerja ASN Katingan Tidak Ada Lagi, Tapi Diganti. Ini Penjelasnya?

TUNJANGAN KINERJA : AR/BS - Bupati Katingan Sakariyas

KASONGAN – Selama ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial (Medsos) terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan karena berkurang di tahun ini.

Bupati Katingan Sakariyas, menjelaskan bahwa yang namanya Tunjangan Kinerja tidak ada lagi tahun ini, namun diganti dengan Tambahan Penghasilan Pengawai Negeri Sipil (TPPNS) dengan Tunjangan Lauk Pauk. Hal ini memang aturan undang-undang tidak memperbolehkan karena tidak sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan demikian Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini, apa yang diperbincangkan di media sosial terkait pengurangan tunjangan kinerja yang dibicarakan selama ini tidak benar dan tidak seperti itu.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Kecurangan, Polisi Pantau SPBU

“Kenapa bisa seperti itu, sebab Pendapan Asli Daerah Kita tahun 2019 hanya sebesar Rp 62 Milyar saja, sedangkan di tahun 2020 ini untuk Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil mencapai Rp 80 Miliar. Sehingga ini tidak boleh melampaui dari pendapatan Asli Daerah sesuai aturan undang-undang. Maka harus kita kurangi dan kita geser ke Lauk Pauk,” jelas Bupati Sakariyas, kepada sejumlah wartawan usai memimpin upacara gabungan Aparatur Sipil Negera (ASN) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, pada Senin 17 Februari 2020.

Dirinya mengakui memang tunjangan kinerja ASN berkurang dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan konsultasi dulu ke Kementerian Keuangan atau Kemendagri RI terkait dengan Tambahan Penghasilan Pengawai Negeri Sipil tersebut.

BACA JUGA:   Kasrem 102 Panju Panjung Apresiasi Kinerja Kodim 1019 Katingan Saat Penutupan TMMD

Lebih jauh dijelaskan pengurangan itu juga berpengaruh dengan adanya penambahan pembayar BPJS ASN Pemkab Katingan sebesar Rp 24 Miliar, sehingga totalnya Rp 47 miliar untuk memenuhi BPJS dan ini memang harus dianggarkan karena aturan dari pusat.

“Kalau saya terus terang saja, sepanjang PAD kita besar tidak masalah. Makanya, mau tidak mau kita harus memenuhi itu, uang pun tidak ada dikucurkan dari pusat yang membebani PAD itu. Tujangan penghasilan, tambahan penghasilan, tunjangan lauk pauk itukan dari PAD, bukan dari APBD dan juga bukan dari pusat,” pungkasnya.

(nas/beritasampit.co.id)