PT KPC Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Kobar

Man/BS - Direktur PT KPC Tbk Fadli Noor didampangi 2 Stafnya saat memberi keterangan pada acara Jumpa Pers.

PANGKALAN BUN – Dituding memproduksi bahan peledak (Bom) dan narkoba PT Kapuas Prima Coal Tbk laporkan oknum wartawan ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Pasalnya, oknum wartawan dari sebuah media online diduga melakukan pencemaran nama baik perusahaan.

Kepala Kantor Cabang PT KPC Muhammad Nurdin langsung melaporkan yang bersangkutan ke Polres Kobar.

“Selain mengadukan ke Polres Kobar kami juga telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi tulisanya yang tidak sesuai dengan kenyataan,” kata H Fadli Noor Direktur PT KPC kepada para awak media saat menggelar jumpa pers, Rabu 19 Februari 2020.

Fadli Noor menjelaskan dasar melaporkan ke Polres Kobar karena belum lama ini salah satu blog medsos membuat tulisan dengan judul “PT KPC Tertutup Terhadap Media Disinyalir Bangun Pabrik Ilegal dan Produksi Bahan Terlarang”.

BACA JUGA:   Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan, Polres Kobar Bagikan Takjil Gratis

“Judul tersebut sangat apriori dan tendensius, jelas kami sangat dirugikan dengan judul tulisan tersebut dan PT KPC selama ini legal telah beroperasi karena telah memiliki izin serta berbadan hukum,” tegas Fadli Noor.

PT KPC adalah sebuah perusahaan pertambangan yang khusus bergerak di bidang pertambangan mineral biji besi dan logam dasar.

“PT KPC mempunyai legalitas, mempunyai izin usaha pertambangan operasi dan produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Lamandau pada saat itu,” terang Fadli Noor.

Ia juga menjelaskan bahwa di kawasan pelabuhan Bumi Harjo (Tanjung Kalaf), PT KPC juga bergerak dalam tiga bidang usaha yaitu kepelabuhan yang izin tersebut biasanya dikenal dengan izin terminal untuk kepentingan sendiri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut tahun pada tahun 2015.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Dalam kawasan pelabuhan tersebut ada 2 pabrik yang dibangun juga membangun smelter. Setiap enam bulan dari Kementerian ESDM juga melakukan evaluasi dan penilaian terhadap keseriusan PT KPC khususnya dalam membangun smelter.

“Dibagian usaha ke tiga yakni pabrik pengolahan seng oksida yang mengeluarkan izin itu adalah Kementerian Perindustrian dan LHK jadi kalau dituding membangun pabrik ilegal dan memproduksi bahan peledak serta narkoba, itu hal yang tidak masuk akal dan tidak benar,” tegas Fadli Noor.

(Man/beritasampit.co.id).