Pembeli Barang Curian, Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

Berita Sampit
Pelaku penadah barang curian bernama Robby saat berada di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Nasib sial dialami oleh seorang lelaki bernama Roby, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terpakasa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dirinya membeli barang curian jenis Handphone merk Oppo A5S dari orang lain.

Lelaki yang diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota Polres Kobar pada Rabu, 19 Februari 2020 waktu lalu setelah sebelumnya pihak kepolisian juga mengamankan pelaku pencurian bernama Aldi.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo kepada media pada Jumat, 21 Februari 2020 siang.

“Dari keterangan pelaku pencurian bernama Aldi, bahwa handphone tersebut dijual kepada seorang lelaki bernama Roby. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan Roby dirumahnya yang berada di Jalan Lubut, Kecamatan Arsel langsung kita giring ke Polres,” terangnya.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini pelaku sedang dimintai keterangan secara intensif terkait pembelian gawai hasil curian tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

(Afr/beritasampit.co.id)