Waspada dan Kenali Sikap Paham Radikalisme

NAS/BS - Kasat Binmas Polres Kabupaten Katingan, AKP Volvy Apriana saat menyampaikan arahan pada kegiatan Diskusi Kelompok Terarah, di aula kantor BPKAD Katingan, Rabu (26/2/2020).

KASONGAN – Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan dan aksi-aksi yang ekstrem.

Demikian disampaikan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kasat Binmas Polres Kabupaten Katingan, AKP Volvy Apriana, saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah.

Kegitan itu dalam rangka optimalisasi peran tokoh masyarakat dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan anti pancasila di Kabupaten Katingan yang digagas Polres Katingan, di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Katingan, pada Rabu 26 Februari 2020.

AKP Volvy Apriana, menjelaskan, ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham radikalisme yaitu Intoleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain).

Kemudian Fanatik (selalu merasa benar sendiri, menganggap orang lain salah). Serta Eksklusif dan Revolusioner (cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan).

BACA JUGA:   Bocah 9 Tahun Dikabarkan Hilang di Sungai Katingan

Menurutnya memiliki sikap dan pemahaman radikal saja tidak mesti menjadikan seseorang terjerumus dalam paham dan aksi terorisme.

Ada faktor lain yang memotivasi seseorang bergabung dalam jaringan terorisme, dan karena sikap dan pemahaman yang radikal.

“Faktor diatas seringkali menjadi seseorang memilih untuk bergabung dalam aksi dan jaringan radikalisme atau terorisme,” jelasnya.

Lebih jauh AKP Volvy Apriana, mejelaskan, bahwa sejarah penanggulangan aksi terorisme sebenarnya bukanlah hal baru.

Pasalnya, sejak awal kemerdekaan hingga reformasi aksi terorisme selalu ada dalam bentuk, motif dan gerakan yang berbeda-beda serta dengan strategi penanggulangan yang berbeda-beda pula. Dimasa orde lama kebijakan dan strategi penanggulangan terorisme dilaksanakan dengan pendekatan keamanan melalui operasi militer dengan basis UU subversif.

Hampir sama dengan orde lama, penanggulangan terorisme pada masa orde baru juga mendasarkan pada UU subversif dengan penekanan lebih pada operasi intelijen.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosilalisasi Kompetisi Gagasan Inovatif 2024

Pada era reformasi, demokratisasi, kebebasan dan perspektif HAM diberbagai sektor telah turut mempengaruhi kebijakan dan strategis penanggulangan terorisme yang lebih mengedepankan aspek penegakan hukum.

“Misalnya lahirnya UU nomor 15 tahun 2003 tentang pidana terorisme setelah tragedi bom Bali 1 tahun 2002 di legian Bali. Pada perkembangan selanjutnya pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 46 tahun 2010, tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang ada tahun 2012 diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2012,” ujarnya.

Sehingga, ini sangat penting melakukan pencegahan tentang paham radikalisme yang mengarah kepada tindakan terorisme, dengan mengoptimalisasikan peran tokoh agama, pengurus Ormas. tokoh masyarakat dan tokoh adat secara massive dalam penyebaran faham radikalisme dan anti pancasila khususnya di Kabupaten Katingan.

(nas/beritasampit.co.id)