Bapemperda Lakukan Konsultasi 9 Raperda di Tiga Tempat

IST/BS - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Katingan Edward GH Doddy.

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka pembahasan 9 Raperda yang diusulkan pihak eksekutif beberapa waktu yang lalu.

Tim Badan pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai oleh Endang Susilawati ini melakukan konsultasi dan koordinasi ke sejumlah mitra kerjanya.

“Sesuai Bamus (Badan Musyawarah) mereka (red.DPRD) melakukan konsul dalam rangka pembahasan 9 Raperda baik dengan sesama rekan maupun dengan masyarakat artinya konsul ini untuk referensi bahan ke DPRD lain dan konsultasi publik di masyarakat lebih lanjut,” jelas Sekwan DPRD Katingan Edward GH Doddy. Kamis, 27 Februari 2020.

BACA JUGA:   Sakariyas Pastikan Siap Kembali Bertarung di Pilkada Katingan

Mengenai tempat di mana saja Anggota Bapemperda melakukan konsultasi, Edward mengatakan ada 3 (Tiga) tempat konsultasi dan koordinasi dan dibagi sesuai komisi di DPRD Kabupaten Katingan.

“Kalo komisi I ke Sampit dan Seruyan, Komisi II ke kota Palangka Raya dan Gumas dan Komisi III Pulang Pisau dan Kapuas,” terangnya.

Anggota Bapemperda mulai melakukan konsultasi semenjak Rabu, 26 Februari 2020 hingga hari ini terus melakukan konsultasi dengan mitranya sesuai dengan agenda Bamus.

Ke 9 Raperda yang disetujui dibahas lebih lanjut yaitu Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, kemudian masalah perlindungan flora dan fauna, penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029, dan raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan serta raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

(Kawit/Beritasampit.co.id)