Kantor Bupati Sukamara Masih Berstatus Kawasan HP

Kantor Bupati : IST/BERITA SAMPIT - Wilayah perkantoran di Kabupaten Sukamara masih berstatus HP hingga saat ini.

SUKAMARA – Hingga kini kawasan komplek perkantoran di Kabupaten Sukamara masih berstatus Hutan Produksi (HP) termasuk Kantor Bupati Sukamara yang berada di Jalan Tjilik Riwut km 7 Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara.

Selain itu terungkap bahwa hanya ada satu wilayah di Kecamatan Sukamara yang berstatus Areal Penggunaan Lain atau APL sedangan sisanya berstatus HP.

“Di kecamatan Sukamara hanya Kelurahan Mendawai yang APL sisanya seperti Desa Natai Sedawak ini HP. Ya, termasuk bangunan Kantor Bupati serta kawasan perkantoran,” kata Plt Kepala Dinas PUPR Perkim Sukamara, Agus Mulyanto, Senin (9/3/2020).

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Buka Musrenbang RKPD

Agus menerangkan bahwa ada delapan desa di Kecamatan Sukamara namun hanya Kelurahan Mendawai yang masuk dalam kawasan APL sedang sisanya masuk kawasan HP.

“Kelurahan Mendawai itu karena dulu terdapat yayasan transmigrasi dari Jogyakarta sehingga saat itu berubah status kawasannya,” terang Agus.

Di Kabupaten Sukamara saat hanya ada 6 desa yang berstatus APL dari 32 desa dan kelurahan. Termasuk Desa Natai Sedawak dimana terhadap kompleks perkantoran pemerintah kabupaten Sukamara.

BACA JUGA:   Amankan Pasokan dan Harga Pangan, Pemkab Sukamara Gelar Pasar Murah 

“Enam desa ini adalah desa-desa transmigrasi sementara desa-desa tua yang ada sejak zaman Belanda justru berstatus HP,” terang Agus.(enn/beritasampit.co.id)