Pembongkaran Kios Eks Mentaya Diberi Waktu Dua Pekan

KAWASAN PASAR : ILHAM/BERITA SAMPIT - Kawasan Eks Mentaya tampak kumuh dengan banyaknya kios-kios yang dibangun tidak beraturan di taman jajan dan halaman pertokoan pasar itu, Senin 9 maret 2020.

SAMPIT – Seluruh pedagang di Kotawaringin Timur (Kotim) pada pengundian Kamis, 5 Maret 2020 telah menerima kunci kios masing-masing. Sehingga pedagang diwajibkan untuk membongkar kios mereka yang dibangun di kawasan taman jajan dan halaman pasar eks mentaya.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim, HM Tahir menyampaikan, seluruh kios yang mereka bangun di halaman maupun di kawasan jajan pasar tersebut harus dibongkar secepatnya, “Kita beri waktu paling lama dua minggu,” tutur HM Tahir, Senin 9 Maret 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Akui Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Semakin Memperparah Banjir di Kotim

Katanya, jika dari waktu yang telah ditetapkan masih ada pedagang yang tidak membongkar kios tersebut, maka pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun tangan melakukan tindakan dilapangan.

“Kita sudah berbicara dengan Kasat Pol PP, dalam dua minggu tidak dibongkar, maka petugas yang akan menertibkannya,” ujar Tahir.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kotim, Fuad Sidik menekankan, bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas penertiban, jika batas waktu yang telah ditentukan tidak didengarkan oleh pedagang.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

“Sesuai dengan permintaan Disdagperin, kita akan tertibkan. Saya harap para pedagang bisa mematuhi perintah ini, apalagi masing-masing pedagang sudah mendapatkan kios mereka. Kalau tidak mengindahkan, kita akan tindak tegas,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).