Pemerintah Diharapkan Mempertimbangkan Kembali RUU Omnibus Law

Berita Sampit
Keterangan Foto : IST/BERITA SAMPIT - Aktivis KMHDI Suarakan RUU perlu dipertimbangkan. Senin 9 Maret 2020.

PALANGKA RAYA – Banyak pro dan kontra yang terjadi di kalangan masyarakat terkait RUU omnibus law, substansinya lebih ke cipta kerja (cika) atau dengan nama Cipta Lapangan kerja (Cilaka). Senin, 09 Maret 2020. Melalui Rilisnya kepada Beritasampit.co.id.

Permasalahan ini tidak terlepas dari pantauan KMHDI, Juprianto selaku anggota Komisariat KMHDI Universitas Palangka Raya menyampaikan bahwa
berbicara gagasan, Narasi dan juga keinginan dari pemerintah Indonesia kenapa Omnibus law ini ingin diterapkan di Indonesia.

“Meskipun kita tau kalau Omnibus Law ini lebih identik di gunakan oleh negara-negara yang menganut sistem Hukum Common Law,” terangnya.

Pemerintah yang memiliki cita-cita besar yaitu sebagai solusi tumbang tindihnya regulasi dan aturan yang ada di negara ini dan juga harapannya melalui Omnibus law ini akan lebih memudahkan sistem birokrasi dalam Perizinan dan Investasi di indonesia.

BACA JUGA:   Abdul Razak Angkat Bicara Tentang Pertemuannya dengan Nadalsyah

Ia juga menyadari saat ini sulitnya regulasi dan sistem birokrasi yang berbelit-belit membuat Investor enggan untuk berinvestasi di indonesia.

Dia berharap pemerintah pusat melalui RUU Omnibus Law Ini bisa mengatasi permasalahan yang ada. Tapi pada kenyataannya gagasan pemerintah dan implementasi RUU ini sangat tidak sesuai prosedur atau tata cara pembuatan undang-undang di Indonesia.

“Transparansi dan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan RUU ini sangat minim dan mungkin tidak ada, karena pemerintah dalam hal ini Eksekutif membuat rancangan RUU ini tertutup. Kemudian di serahkan ke Legislatif untuk di bahas dengan waktu kurang lebih 3 bulan sebelum disahkan. itu bukanlah sesuatu yang bisa di benarkan,” bebernya.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Dia juga mengamati kekurangan dalam RUU yang menjadi polemik di dalam hubungan kerja dan Hak lainnya.

“Ada beberapa RUU yang kurang dipahami, seperti RUU Cika/Cilaka banyak sekali Kontroversial, di dalam RUU Cika/Cilaka, Serta hak-hak dari buruh banyak di Hilangkan seperti Hak Cuti Menstruasi yang dulu ada di atur bagi buruh wanita sekarang dihilangkan, serta kewenangan pemerintah Daerah, provinsi kabupaten/kota dalam menentukan Upah minimum daerah di kurangi,” Ucapnya.

Selain ia berharap pemerintah untuk mempertimbangkan kadar baik buruknya pada masyarakat demi kesejahteraan.

“Pemerintah bukan hanya memikirkan percepatan pertumbuhan ekonomi, tanpa juga memikirkan dan mengutamakan Kesejahteraan Rakyat kecil Buruh,” tukasnya.

(Redha/Beritasampit.co.id)