Polres Berhasil Ungkap Tindak Pidana Illegal Logging

POLICE LINE : IST/ BERITASAMPIT - Kayu olahan hasil tindak kejahatan illegal logging di sita Polres Kotim dengan memberikan garis batas police line, Minggu 8 Maret 2020.

SAMPIT – Aksi pembalakan liar atau illegal logging kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun berhasil diungkap Polres Kotim, Minggu 8 Maret 2020.

Disampaikan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Senin 9 Maret 2020, bahwa Kasus ini diketahui setelah adanya laporan warga, sehingga Polres melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA:   Disinyalir Ada Izin Pabrik Tanpa Prosedural Serta Cacat Hukum Tampung Buah Sawit Hasil Panen Massal

“Pihak kami berhasil menemukan pelaku di lapangan, yang pada saat itu ditemukan tumpukan kayu olahan siap jual beserta barang bukti (Barbuk) lainya,” ungkap AKP Ahmad Budi Martono, di ruang kerjanya.

Perwira tiga melati ini menyebutkan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi di daerah Bukit Ali-ali Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kota Sampit.

“Dari pengungkapan kasus ini satu orang tersangka bernama Yukawi alias Awi (42) berhasil diamankan berikut dengan Barbuk kayu olahan jenis Meranti campuran berbagai ukuran dengan total sebanyak sekitar 10 kubik, 1 unit mesin serkel, 1 unit handtraktor alat untuk mengankut kayu olahan,” ungkap AKP Ahmad.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (Im/beritasampit.co.id).