Tuntutan Tidak Dipenuhi, Ribuan Warga Desa Ancam PT Sawitmas Nugraha Perdana

DEMONSTRASI : IST/BERITA SAMPIT – Ribuan warga desa di Seruyan, yang wilayahnya dilintasi perkebunan kelapa sawit menuntut haknya dengan demostrasi, Senin 9 Maret 2020.

KUALA PEMBUANG – Ribuan massa aksi yang melakukan demonstrasi di PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) pada Senin, 9 Maret 2020, menyatakan akan melakukan pengaduan kepada Bupati Seruyan apabila tuntutannya tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Disampaikan oleh Muri, salah satu Orator aksi yang diikuti ribuan warga dari lima desa itu bahwa, tuntutan berupa hak-hak tenaga kerja yang telah bekerja bertahun-tahun belum diangkat jadi Syarat Kerja Umum (SKU), hingga sekarang masih bertatus Buruh Harian Lepas (BHL). Serta gaji yang tidak sesuai yang diberikan oleh perusahaan.

”Jika tuntutan tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan durasi kesepakatan waktu dalam satu bulan, maka kami akan mengadukan kepada Bupati Seruyan, untuk mencabut izin dan tidak memperpanjang izin usahannya,” kata Muri, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:   Upaya Pengendalian Inflasi, Dharma Wanita Persatuan Adakan Pasar Murah

Ia bersama ribuan warga itu dari Desa Lanpasa, Desa Danau Sembuluh II, Desa Benua Usang, Desa Tanjung Hanau dan Desa Perang Batang menuntut sejumlah haknya seperti plasma 20 persen yang belum dituntaskan sejak tahun 2012 lalu, tumpang tindih lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang belum diselesaikan serta hak-hak tenaga kerja yang belum juga diselesaikan.

Sementara itu, belum lama ini, Bupati Seruyan, Yulhaidir menegaskan bahwa apabila ada hak masyarakat, maka itu wajib diperjuangkan.

Terpisah, Asisten I Bupati Seruyan, Nomo K, yang pada saat itu hadir pada saat warga aksi menyebutkan, bahwa pihak pemerintah daerah disitu hadir untuk memfasilitasi antar warga dan perusahaan.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Sosialisasi dan Advokasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak

“Memang benar masyarakat menuntut plasma yang 20 persen dari inti kebun, serta sejumlah hak lainnya,” singkatnya saat diwawancarai beritasampit.co.id, Selasa 10 Maret 2020

Informasi yang dihimpun, saat aksi, pihak perusahaan menerima perwakilan massa dengan kesepakatan satu bulan untuk dipertimbangkan tuntutan tersebut.

Diketahui, PT. SNP luasnya meliputi tiga kecamatan, yakni kecamatan Hanau, kecamatan Seruyan Raya dan Kecamatan Danau Sembuluh. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan tidak dapat dikonfirmasi terkait aksi tersebut. (jmy/beritasampit.co.id).