Dua Bandar Dadu Gurak Ini Divonis Empat Bulan Penjara

SIDANG : AUL/BERITA SAMPIT - Dua Bandar Dadu Gurak, Rusdianoor dan Jamiudi, saat menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 11 Rabu 2020.

PALANGKA RAYA – Usai terancam enam bulan penjara akibat melakukan perjudian dadu gurak. Dua terdakwa Rusdianoor dan Jamiudi pun harus mendekam empat bulan penjara, ketika divonis majelis hakim Alfon.

Alfon pun berpesan agar terdakwa bertobat dan tidak mengulanginya lagi, “Kalau kalian mengulangi lagi akan lebih berat,” tegas Alfon, Rabu 11 Maret 2020 saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam putusan itu, uang tunai Rp 8 Juta lebih dirampas untuk negara, dan alat dadu guraknya dimusnahkan, “Alat bukti tersebut ada yang dimusnahkan dan dirampas,” ujar Alfon.

BACA JUGA:   Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Audiensi dengan Sekda Kalteng

Mendengar pesan Ketua Majelis, kedua terdakwa kompak tidak akan mengulanginya lagi. Pasalnya, hukuman yang dijalani tinggal beberapa bulan lagi.

“Sudah dua bulan lebih pak dipenjara, janji tidak mengulanginya lagi,” Kata Rusdianoor usai sidang sembari mengenakkan rompi warna merah itu.

Sebelumnya, keduanya ditangkap berkat petugas kepolisian yang berpatroli. Ternyata setelah melintas di sekitar jalan Murjani Palangka Raya terlihat banyak kendaraan bermotor yang sedang terparkir di pinggir jalan. Dari situlah diamankan Rusdianoor dan Jamiudi, yang diduga bandar dadu gurak.

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Vonis yang diterima terdakwa itu sesuai dengan perbuatannya. Maka dari itu kita kenakan pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHAP,” kata Jumaiyati, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, dari hasil penangkapan itu, menurut Jumai, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa mata dadu. Bahkan uang tunai sebesar Rp 8,1 Juta pun berhasil diamankan dari tangan terdakwa.

“Uang tersebut disimpan didalam tas berwarna hitam milik terdakwa, sedangkan saat itu sedang terjadi perjudian,” jelasnya. (Aul/beritasampit.co.id).