Gakkum LHK dan BKSDA ‘Amankan’ Pengusaha Ular Piton Ilegal

IST/BERITA SAMPIT - Barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Gakkum dan BKSDA Kobar, Senin 9 Maret 2020.

PANGKALAN BUN – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) “amankan” pengusaha/pengepul ular piton ilegal di Kecamatan Banteng Desa Sungai RT 05 dan RT 08, Senin 9 Maret 2020.

Hal ini dibenarkan Kepala BKSDA Kobar, Dedy, “Setelah kami mengadakan Olah TKP ternyata Warga Desa Sungai Pakit RT 05 ini benar tidak mengantongi izin, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sekitar 270 lembar berupa kulit ular yang sudah kering dan ular yang masih hidup,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Sebuah Rumah Kayu di Kelurahan Baru Pangkalan Bun Terbakar

Kemudian, setelah mengadakan pengembangan ke RT 08 Desa Sungai yang tidak jauh dari TKP pertama, Tim tersebut menemukan STL dalam kemasan karung yang berjumlah kurang lebih 14 karung dalam keadaan kondisi masih hidup.

Kata Dendy, barang bukti seperti kulit ular akan dimusnahkan, sedangkan ular yang masih hidup akan dilepaskan ke habitatnya. Sementara para pelaku akan diberi pembinaan lebih lanjut. (Man/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga