Satu Tahun Tak Mengurus Kependudukan, Akan Didenda Rp 1 Juta

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo.

NANGA BULIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, meminta seluruh warga yang berdomisili di Lamandau lebih dari setahun untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.

“Jika 1 tahun lebih tidak mengurus dokumen kependudukan, maka akan kena denda Rp 1 juta,” ujar Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo, Kamis 12 Maret 2020.

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Lamandau Nomor 21 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

BACA JUGA:   Operasi Pasar Murah, Upaya Pemkab Lamandau dalam Mengendalikan Inflasi

Katanya, dalam mewujudkan Perda ini, Disdukcapil aktif sosialisasi dan jemput bola ke sejumlah perusahaan. Kemudian memberikan layanan administrasi kependudukan di perusahaan tersebut.

“Sosialisasi kepada masyarakat, juga kepada Kepala Desa. Serta, Sosialisasi ke perusahaan dan memberikan pelayanan ditempat. Sudah ada 3 perusahaan, yakni Mirza Pratama Putra, TSA, dan SMU. Akan dilanjutkan ke PT SML,” jelasnya.

Menurutnya, ada berbagai manfaat dengan tertib administrasi. Seperti, mendapat layanan publik, mendapat hak politik, pemilihan umum dan juga mengurus BPJS.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

Untuk itu, ia mengimbau agar warga yang telah berdomisili di Lamandau segera mengurus dokumen kependudukan di Lamandau dengan mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil Lamandau tanpa melalui calo.

“Jika syarat sudah lengkap, dan sesuai aturan, proses cepat dan gratis, kecuali terlambat,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).