Berakhir 2021, MPR Pastikan Dana Otsus Papua Diperpanjang

Bambang Soesatyo. Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua akan berakhir pada November tahun 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan baru sebelum berakhirnya Otsus Papua tersebut.

“Salah satunya yakni pemerintah perlu melibatkan seluruh komponen rakyat,  masyarakat dan tokoh agama serta tokoh adat setempat,” ujar Bamsoet, Jumat, (13/3/2020).

Kondisi Provinsi di ujung Timur Indonesia itu tidak terlepas dari kelahiran Undang-undang Nomor 21 tentang otonomi khusus provinsi Papua.

Pada saat itu pemerintah presiden Abdurrahman Wahid memberikan perhatian dengan mengembalikan nama Papua dari Irian Jaya serta menampung usulan Otsus.

Pada saat itu gema reformasi tahun 1998 masih bergelora dengan semangat untuk menyelesaikan permasalahann besar bangsa, antara lain konflik yang terjadi di tanah Papua.

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

Pemerintah presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan perhatian dengan mengembalikan nama Papua dari nama Irian Jaya serta menampung usulan Otonomi Khusus.

Terobosan politik itu didahului Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000 yang menghasilkan ketetapan (TAP) MPR RI nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus.

Dalam TAP itu disebutkan keberadaan UU Otsus bagi daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya sesuai dengan TAP MPR IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 agar dikeluarkan selambat-lambatnya pada 1 Mei 2001.

Menindaklanjuti amanat kedua TAP MPR tersebut, DPR RI pada tanggal 22 Oktober 2001 menyetujui dan menetapkan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua.

Presiden RI dengan kewenangan yang dimiliki, pada 21 November 2001 telah mengesahkan UU nomor 21/2001 itu dan dimuat dalam lembaran negara RI tahun 2001 nomor 135 dan tambahan lembaran negara tahun 2001 nomor 4151.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

Dalam regulasi Otsus diterima selama 20 tahun dari 2001 hingga 2021 itu, Bamsoet pun meminta pemerintahan Jokowi mesti libatkan semua rakyat di Papua, agar rumusan kebijakan yang akan dibuat dapat berjalan efektif, efisien dan transparan.

Politikus Golkar itu juga mendorong pemerintah mempunyai prioritas pembangunan berdasarkan dari usulan pemerintah setempat yang sudah dikaji secara mendalam, agar hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.

“Mengingat pembangunan di Papua dan Papua Barat bukan hanya dari dana otsus, tetapi juga dari dana APBN, maka pertanggungjawaban penggunaan dananya harus jelas,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)