Sidang Adat Sengketa Tanah di Jalan G Obos XXIV Gagal Digelar

PALANGKA RAYA-Sengketa tanah antara Unggun Midin M dan Teguh Santoso (penggugat) dengan Agung , Oktavianita dan Selfani Christae (ketiganya tergugat) mulai disidangkan di Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (14/3/2020).

Sidang adat ini digelar setelah gagal dimediasi oleh pihak kelurahan setempat dan pihak penggugat melaporkan kasus tersebut ke Mantir Adat setempat. Namun, sidang adat yang seyogiayanya digelar hari ini, gagal dilaksanakan.

Menurut Mantir Adat yang juga Ketua Sidang, Hendro M Saleh, gagalnya sidang adat tersebut lantaran pihak yang dilaporkan atas nama Agung (Anggota Polri), Oktavianita (ASN) dan Selfani Christae (ASN) menolak hadir.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

“Atas dasar laporan Ibu Unggun Midin M dan Pak Teguh Santoso, kami Mantir Adat mengundang para pihak untuk dimintakan keterangnya. Baik dari penggugat, tergugat, pihak yang berbatasan dengan tanah yang disengketakan termasuk mengetahu asal usul tanah,” jelas Hendro, saat ditemui di rumahnya.

Didampingi Sekretaris Sidang Adat, Dandan Ardi Edang, Hendro lebih lanjut menjelaskan, pihak terlapor menolak hadir sebagaimana dalam surat yang ditanda tangani oleh ketiga terlapor dan dikirimkan melalui seseorang atas nama Apuk yang mengaku sebagai kuasa hukum dari ketiga terlapor.

“Dari pihak terlapor menolak hadir dengan alasan Mantir Adat tidak memiliki kewenangan menyelesaikan atau memfasilitasi mediaasi perkara sengketa lahan yang legalitas tanah dimiliki kedua belah pihak dikeluatkan oleh pemerintah, yaitu Kelurahan dan BPN, bukan merupakan surat girik,” jelas Hendro diamini Dandan seraya mengutip surat alasan terlapor tidak hadir dalam sidang.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Sidang adat dijadwal ulang yang akan berlangsung pada hari Kamis mendatang, bertempat di Kantor Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. “Semua pihak yang diundang diharapkan hadir,” tutup Hendro.

Seperti diketahui, tanah yang disengketakan oleh kedua belah pihak dengan luas 40×60 M di ruas Jalan G Obos XXIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

(gra/beritasampit.co.id)