Disdik Kotim Fakultatifkan Siswa, Absensi Guru Ditiadakan

Kepala Disdik Kotim H Suparmad

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan maupun guru, terkait pencegahan wabah corona.

Surat edaran itu menindaklanjuti beberapa surat edaran yang dikeluarkan baik dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Gubernur Kalteng, hasil rapat Bupati bersama SOPD Kotim. Termasuk surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Disdik Kotim H Suparmadi mengatakan, libur sekolah hanya diperuntukan bagi siswa sedangkan guru tetap hadir.

“Untuk para siswa hanya fakultatif dalam artian meskipun tidak turun ke sekolah, mereka tetap diberikan tugas untuk dikerjakan dirumah. Guru tetap hadir hanya sebatas memantau siswa yang diberikan tugas,” ujarnya melalui rilis yang diterima redaksi beritasampit.co.id, Senin 16 Maret 2020.

BACA JUGA:   Tokoh Muda ini Siap Bertarung di Pilkada Kotim

Walaupun guru diimbau tetap hadir, Suparmadi menegaskan, mengenai absensi guru yang menggunakan finger print ditiadakan. Hanya saja, kata dia, diganti manual.

Selain itu, Suparmadi juga mengimbau kepada siswa dianjurkan menggunakan masker apabila berada ditempat umum.

“Hindari keramaian apabila tidak ada kepentingan mendesak,” saran Suparmadi yang juga menjabat Ketua PD PGRI Kotim ini.

Disamping itu, dalam suratan edaran perihal libur sekolah juga mengenai penundaan beberapa kegiatan lomba seperti, Kompetensi Sains Nasional (KSN), Kompetensi Olah raga Siswa Nasional (KOSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Menunda pelaksanaan kegiatan study tour.

BACA JUGA:   Sebagian Formasi PPPK Kotim Kosong dan Tidak Ada Peminat

Kemudian, tidak melaksanakan yang mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar dalam satu lokasi misalnya, pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan rapat komite sekolah.

“Surat edaran ini berlaku mulai 17 hingga 31 Maret dan akan dievaluasi pada awal April mendatang,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)