PALANGKA RAYA – Berdasarkan instruksi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan Satgas pangan, pusat perbelanjaan Hypermart Palangka Raya, membatasi sejumlah kebutuhan bahan pokok yang akan dibeli oleh konsumen.
“Kita hanya mengikuti instruksi saja, untuk melakukan pembatasan terhadap bahan pokok yang akan di beli oleh konsumen,” tutur Divisi Manager Hypermart, Teguh Setyo Prihadi saat ditemui wartawan beritasampit.co.id di tempat kerjanya, Rabu 18 Maret 2020.
Bahan pokok yang di batasi itu, seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng 4 liter dan mie instan 2 dus.
Pembatasan pembelian makanan ini karena berkaitan dengan Virus Corona. Sehingga untuk menjaga ketersediaan dan komoditas pangan, maka Satgas Pangan meminta pihak Hypermart Palangka Raya untuk melakukan pembatasan terhadap pembelian bahan pokok tersebut.
Untuk pembatasan pembelian bahan pokok ini, Teguh Setyo Prihadi mengaku masih belum tahu sampai kapan, sehingga pihaknya akan terus menunggu sampai informasi selanjutnya. (Hardi/ beritasampit.co.id).