Rapat Paripurna DPRD Katingan ke 5 Molor Dua Jam Lebih, Ini Penyebabnya

KAWIT/BERITA SAMPIT - Suasana rapat Paripurna DPRD Katingan. Jumat 20 Maret 2020.

KASONGAN – Rapat paripurna ke 5 masa sidang ke II di DPRD Kabupaten Katingan, Jumat, 20 Maret 2019 molor dari jadwal seharusnya.

Rapat seyogyanya digelar mulai pukul 08.00 WIB. Namun hingga pukul 10.21 WIB, rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan tak kunjung dimulai.

Penyebabnya, anggota DPRD hingga sekarang tidak kunjung kuorum. Informasi yang dihimpun dilapangan jumlah anggota DPRD Katingan yang hadir baru 12 orang.

BACA JUGA:   Bantu Masyarakat Katingan, Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah

Seharusnya dari jumlah anggota DPRD Katingan 25 orang setidaknya untuk disidang paripurna penyampain harus berjumlah 13 orang.

Sedangkan untuk pengambilan keputusan jumlah anggota minimal 18 anggota DPRD Katingan baru dinyatakan kuorum.

Rapat paripurna DPRD Katingan hari ini agendanya, penyampaian hasil rapat kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan terhadap 9 (sembilan) buah Raperda Katingan Tahun 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Imbau Perusahaan Swasta Perhatikan Pembayaran THR Karyawan

Kemudian dilanjutkan, penyampaian pendapat Akhir Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap 9 (sembilan) buah Raperda Kabupaten.

Sejumlah tamu undangan baik tokoh masyarakat maupun kepala organisasi perangkat daerah tampak duduk menunggu di ruang rapat kantor DPRD.

Hingga sekarang Ketua DPRD Katingan dan wakil Ketua I mulai membuka sidang paripurna.

(Kawit/beritasampit.co.id)