Rapat Paripurna ke 5, Banyak Kursi Kosong dan Hanya Dihadiri 12 Anggota DPRD Katingan

KAWIT/BERITA SAMPIT - Suasana rapat Paripurna DPRD Katingan nampak banyak kursi kosong. Jumat 20 Maret 2020.

KASONGAN – Rapat Paripurna ke 5 masa sidang ke II DPRD Katingan, terpaksa dijadwalkan kembali lantaran jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi Kuorum.

Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD Katingan, GH Edwar Doddy saat membacakan jumlah hadir anggota DPRD Katingan.

“Jumlah anggota DPRD Katingan 25 orang dan yang hadir 12 orang,” ungkapnya.

Dari 12 anggota DPRD Katingan yang hadiri terdiri dari fraksi PDI-P 5 (lima). Fraksi Golkar 4, Fraksi Amanat Indonesia Raya 1 orang dan Fraksi Hanura dan Nasdem 2 orang.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didamping Wakil Ketua I Nanang Suriansyah serta asisten I saat memimpin rapat mengungkapkan paripurna ke 5 dijadwalkan kembali.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosilalisasi Kompetisi Gagasan Inovatif 2024

“Setelah mendengar pandang semua Fraksi yang hadir, karna jumlah anggota tidak memenuhi kuorum maka rapat paripurna dijadwalkan kembali,” tutup Ketua DPRD Katingan.

Sebelumnya, Sidang paripurna kali ini dalam rangka penyampaian hasil rapat kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan terhadap 9 (sembilan) buah Raperda Katingan Tahun 2020.

Kemudian dilanjutkan, penyampaian pendapat Akhir Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap 9 (sembilan) buah Raperda Kabupaten.

Ke 9 Raperda yang akan dibahas yaitu Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, kemudian masalah perlindungan flora dan fauna, penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029, dan raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

BACA JUGA:   Jelang Arus Mudik, Polisi Berikan Bantuan Alat Keselamatan untuk Ferry Penyeberangan

Selanjutnya tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan serta raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

(Kawit/beritasampit.co.id)