KPU Provinsi Tunda Tahapan Pemilu 2020

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Tengah telah melaksanakan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kalimantan Tengah.

Koordinasi tersebut membahas tentang penundaan pelaksanaan tahapan untuk Pilkada Tahun 2020. Hal ini disampailan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim saat ditemui awak media di halaman Kantor Gubernur Kalteng Minggu, 22 Maret 2020.

BACA JUGA:   PKB Kotim Dorong Fajrurrahman Maju di Pilkada Kotim

“KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” terang Harmain Ibrohim.

Pihaknya berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik, dan meminta kepada seluruh jajaran KPU sampai Penyelenggara Badan Ad Hoc di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan Covid-19.

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

” Semoga Tuhan yang maha kuasa menjauhkan kita dari ancaman Covid-19, sehingga tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun  2020 dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

(Hardi/ beritasampit.co.id)