Modal Janji Nikah, Pemuda Ini Bawa Kabur dan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

DIAMANKAN : IST/BERITASAMPIT - Pelaku berinisial Tu alias Sana saat diamankan di Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.

KASONGAN – Jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan mengamankan seorang pemuda berinisial Tu alias Sana (20), warga Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa 24 Maret 2020. Sebab, Tu ini membawa kabur dan diduga menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi, membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Pulau Malan. Pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tersebut.

“Kemarin, Selasa 24 Maret 2020 dini hari sudah kami amankan pelaku di rumah saudaranya jalan Palangka Raya Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Karena diduga telah membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek Ipda Suwardi, Rabu 25 Maret 2020.

BACA JUGA:   Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Katingan Lakukan Sidak di Pasar Tradisonal Pegatan

Lebih jauh, Kapolsek Ipda Suwardi menjelaskan, kejadian itu bermula pada Minggu 22 Maret 2020. Saat pelaku mendatangi korban di rumahnya, lalu mengajak ke acara pesta, sesampai di tempat pesta Korban bersama dua orang teman pelaku minum minuman keras jenis arak.

Setelah selesai minum, pelaku membawa korban jalan-jalan keliling Desa dan diajak kerumah pelaku di Desa Tumbang Lahang. Sesampainya dirumah, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. Sejak hari itu korban tidak pulang kerumah orang tuanya.

“Selama dua hari pelaku membawa korban, dari pengakuannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Orang tua korban melakukan pencarian dan tidak terima. Lalu melaporkannya ke Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, hingga akhirnya ditemukan keberadaan pelaku,” lanjut Kapolsek.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

Aparat Kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju warna kuning, celana panjang motif kotak-kotak, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar BH warna cream, satu lembar leging panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar baju hem warna merah kehitaman dan satu lembar celana dalam warna hitam.

Dalam rilis yang diterima, Ipda Suwardi menyataan, pelaku dijerat Pasal 81, Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.(Annas/beritasampit.co.id).